Simpan 7,35 Gram Sabu, Remaja di Pangkalpinang Diringkus

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang remaja bersinisal RR di kediamannya di Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, Rabu (6/11/2024).

Remaja ini diciduk atas kepemilikan 4 paket sabu seberat 7,35 gram.

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasatres Narkoba, AKP Raden Hasir mengungkapkan pelaku RR diringkus di rumahnya sekitar pukul 22.40.

Saat penggeledahan didampingi RT setempat, polisi menemukan 4 paket sabu seberat 7,55 gram.

Raden Hasir menjelaskan penangkapan RR berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di kediamannya telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Edar 22 Paket Sabu, Dua Pemuda di Toboali Diciduk di Kebun Sawit