Simpan 7,35 Gram Sabu, Remaja di Pangkalpinang Diringkus

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang remaja bersinisal RR di kediamannya di Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, Rabu (6/11/2024).

Remaja ini diciduk atas kepemilikan 4 paket sabu seberat 7,35 gram.

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasatres Narkoba, AKP Raden Hasir mengungkapkan pelaku RR diringkus di rumahnya sekitar pukul 22.40.

Saat penggeledahan didampingi RT setempat, polisi menemukan 4 paket sabu seberat 7,55 gram.

Raden Hasir menjelaskan penangkapan RR berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di kediamannya telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.