Tim Satres Narkoba langsung bergerak ke kediaman pelaku di Kecamatan Rangkui.

“Pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti 4 paket sabu seberat 7,35 gram,” jelas Raden Hasir, Kamis (7/11/2024).

Selain menangkap RR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 plastik kresek bening, 1 unit HP merek POCO.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap kasat.

Ia menegaskan  pelaku dijerat pidana pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Pemprov Babel Raih Predikat Penanganan Inflasi Terbaik se-Indonesia

Sumber: tribratanews.babel.polri.go.id