BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (B3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) kembali melaksanakan pemusnahan beragam barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah).

Untuk barang bukti yang dimusnahkan periode bulan September-Desember 2023 itu mencapai 32 perkara dari 3 jenis tindak pidana. Mulai dari tindak pidana Narkotika sebanyak 11 perkara, Orang dan Harta Benda (Orhada) sebanyak 10 perkara.

Kemudian ada Keamanan, Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 11 perkara. Untuk Narkotika, total ada 87,599 gram sabu dan 1625,22 gram ganja yang dimusnahkan dalam acara dilaksanakan pada Rabu (6/12/2023).

Sementara untuk 21 perkara Kamtibum dan TPUL serta Orhada ada beragam. Mulai dari senjata tajam, kayu, kartu remi, minuman keras, HP, pakaian serta barang lain yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong dengan alat pemotong hingga dipukul pakai palu.

Baca Juga  Tujuh Oknum Polisi di Bangka Belitung Dipecat Lantaran Terlibat Narkoba