87,599 Gram Sabu dan 1625,22 Gram Ganja Dimusnahkan Kejari Babar
Usai memimpin langsung pemusnahan barang bukti, Kajari Babar Bayu Sugiri mengatakan pemusnahan puluhan perkara dari tiga jenis tindak pidana ini adalah barang bukti yang telah inkrah. Pemusnahan ini memang rutin digelar setiap periode dalam satu tahun.
“Untuk pemusnahan sesuai SOP itu kita lakukan dengan cara penghancuran, dibakar dan lainnya sehingga barang ini tidak bisa dimanfaatkan kembali. Kalau masih ada yang masuk dan sudah inkrah di akhir tahun ini, bisa saja kita musnahkan kembali,” ujarnya.
Namun, kata mantan Kajari Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut pihaknya belum bisa melaksanakan pemusnahan apabila barang bukti itu belum inkrah. Sebab, bisa saja masih ada upaya hukum yang dilakukan dan semua tergantung pada tahapannya.
“Kemudian kalau memang masih ada yang masuk, sepanjang akumulasi barang bukti sudah inkrah itu mencukupi, bisa saja kita laksanakan pemusnahan kembali. Tinggal kita agendakan lagi nanti dan sampaikan ke publik,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.