BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Bayu Sugiri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat (Babar) berujar bahwa terjadi peningkatan jumlah barang bukti dan barang rampasan yang diterima dengan status inkrah pada tahun 2023 dibandingkan 2022.

Hal ini disampaikan oleh mantan Kajari Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu usai memimpin pemusnahan barang bukti dan barang rampasan periode September hingga Desember Tahun 2023 pada Rabu (6/12/2023) pagi.

Dia mengungkapkan, total barang bukti dan barang rampasan inkrah yang Kejari Babar musnahkan sepanjang tahun 2022 hanya 90 perkara. Sedangkan pada tahun 2023 mencapai 129 perkara yang mana terdiri dari tiga kategori tindak pidana.

“Untuk tindak pidana tahun 2022 dalam kategori Narkotika ada 36 perkara yang terdiri dari sabu-sabu, 331,543 gram. Kemudian ganja sebanyak 1060,8 gram dan pil ekstasi sebanyak 3,546 gram,” ungkap Kajari Babar Bayu Sugiri kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga  Selain Renang dan Tenis Lapangan, 2 Cabor dalam Porprov Ini Dipastikan Digelar Ada di Luar Mentok,