Sementara pada tindak pidana kategori Orang dan Harta Benda (Orhada) tercatat sekitar 36 perkara. Disebutkan Bayu Sugiri, pada tindak pidana kategori Keamanan, Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) mencapai 18 perkara.

“Kalau tahun 2023 Narkotika itu ada 55 perkara dengan rincian barang bukti sabu-sabu sebanyak 302,393 gram, ganja 1647,503 gram dan pil ekstasi ada 16 butir dengan berat 5,370 gram. Orhada 25 perkara, turun dari 2022 dan Kamtibum dan TPUL 49 perkara,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan jumlah barang bukti inkrah yang diterima Kejari Babar khususnya dari tindak pidana Narkotika disebabkan beragam aspek. Seperti keberhasilan Polres Babar pimpinan AKBP Ade Zamrah dan jajaran dalam lakukan ungkap kasus.

Baca Juga  Heboh, Fenomena Air Pantai Pasir Kuning di Bangka Barat Berubah Warna Hingga Berbau

“Kalau faktor lain, mungkin sosiologis, teritorial, ke luar masuknya, migrasi penduduk dan segala macamnya bisa jadi penyebab juga. Pada prinsipnya kita tidak bisa menanggapi itu jadi hal yang negatif juga, kalau saya nilai tentu jadi keberhasilan teman kepolisian,” jelasnya.