Kasus Lempar Martabak dan Penganiayaan Istri di Parittiga Berakhir Damai
Diberitakan sebelumnya, Buruh Harian Lepas (BHL) asal Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) terpaksa dicokok Unit Reskrim Polsek Jebus lantaran diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ialah Heri Iryandi yang diamankan tim kepolisian pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon kemudian menjelaskan kronologi kejadian itu.
Awalnya, kata Albert terduga tersangka Heri Iryandi bersama istrinya Fiola Oktari hendak pergi membeli martabak pada Kamis (30/11/2023) sekira jam 17.30 WIB. Di tengah perjalanan, Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini ada bertemu dengan dua orang pemuda.
“Waktu mau beli martabak, mereka ini menyebrang jalan berpapasan dengan dua orang pemuda, pelaku kurang seneng karena mungkin dilihat kedua pemuda itu. Tersangka mengumpat dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas,” ujar Albert, Senin (4/12/2023) pagi.
Oleh korban, tersangka langsung diberi nasihat agar tidak berkata kasar. Akan tetapi, niat baik korban ternyata tidak diindahkan tersangka. Tersangka lalu tersulut emosi dan langsung menarik kepala korban di pasar, salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Korban yang tak terima diperlakukan di depan orang ramai lalu menegur suaminya agar tidak memperlakukan seperti itu. Setelah sampai di rumah, si tersangka yang tidak terima ditegur korban langsung melempar martabak ke wajah korban,” bebernya.
“Serta semua jajanan yang dibeli habis dilempar semua. Tersangka langsung memukul korban secara membabi buta sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang mengalami luka robek dan memar di bagian tubuh dan lutut korban mengalami luka,” tambah dia. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.