BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kasus lempar martabak hingga penganiayaan yang dilakukan Heri Iryandi kepada istri bernama Fiola Oktari di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada pekan lalu sepertinya akan berujung damai.

Pasalnya, korban dan pelaku telah membuat surat perdamaian di kantor desa setempat. Kabar tersebut kemudian dibenarkan oleh Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon saat dikonfirmasi pada Rabu (6/12/2023).

“Kalau tidak salah kemarin korban (istri Heri Iryandi-red) membuat surat perdamaian di kantor desa setempat. Tapi itu bukan poinnya, karena kan penyidikan sudah berjalan, nanti kami coba koordinasi dengan JPU dulu,” ujar Albert melalui ponsel genggamnya.

Baca Juga  Belum Tertangkap, Pelaku Penganiayaan Nurlaela Terus Diburu Polisi

Diterangkan mantan Kabag Ops Polres Babar itu, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu dilakukan karena penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif berbeda, pada saat sebelum dan sesudah penyidikan.

“Secepatnya kita akan koordinasikan ke JPU, karena ini lagi tahap pemeriksaan saksi-saksi. Itu yang belum kita tahu (alasan korban mau damai), karena damainya tidak melibatkan kita, jadi proses damainya di kantor desa setempat,” tambah Albert.

Ketika telah berkoordinasi dengan JPU, nantinya proses penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif tidak akan berlangsung lama. Pasalnya hal tersebut tinggal melengkapi berkas administrasi saja dan penyidikan yang telah berjalan akan dihentikan.

Baca Juga  Detasemen Gegana Evakuasi Granat di Pelabuhan Limbung Mentok

“Nanti tergantung jaksa, apa mereka itu mau menyampaikan RJ di tingkat kejaksaan atau di kepolisian. Karena jaksa kan punya juga kapasitas untuk melaksanakan RJ,” sebut pria yang pernah menjabat Kasatreskrim Polres Bangka Selatan itu.