BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menetapkan kratom sebagai New Psychoactive substances (NPS) di Indonesia dengan merekomendasikan ke dalam narkotika golongan I dalam undang – undang Nomor 35 tahun 2009.

Penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan.

Kepala BNNK Basel Eka Agustina melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Roni Affendi mengatakan, Kratom ini terbilang sejenis jamu dan sudah masuk golongan I.

“Pasalnya Kratom telah menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan, sebab dampaknya yang memiliki efek candu yang tak kalah hebatnya dengan jenis Narkoba,” ungkapnya, Rabu (6/12/2023).

Menurut Roni, maraknya peredaran dan pengomsumsi kratom, pemerintah akan segera menerbitkan undang-undang tentang larangan tentang mengkosumsi kratom.

Baca Juga  Bangka Selatan Terima Bantuan Ratusan Traktor dan Combine