Adapun menjadi kendala dalam hal penanganan atau pencegahanan pada kratom, karena belum adanya aturan atau penetapan undang-undang dari pemerintah pusat, dan barang tersebut juga mudah dibeli di aplikasi jual beli online.

“Karena mudah didapatkan barang kratom ini, maka semakin marak juga warga yang mengkosumsi yang secara rutin dan sampai kecanduan, namun hal tersebut akan segera di tetapkan di undang-undang tentang larangan mengkonsumsi kratom, sebab memang sudah masuk kategori golongan satu Narkoba,” jelasnya.

Kendati belum ditetapkan secara resmi dalam undang-undang,  tetapi  tidak menjadi kendala bagi pihak BNNK Basel, dalam mensosialisasikan larangan terhadap mengkosumsi kratom dan narkoba serta sejenisnya.

“Sosialisasi ini juga terus dilakukan ke masyarakat, anak – anak sekolah serta pada beberapa Minggu silam juga melakukan tes urin kepada para pegawai di Pemkab Basel yang berjumlah 70 orang dengan hasil semuanya negatif, dan upaya – upaya ini akan terus kita lakukan agar peredaran narkoba atau sejenisnya berkurang di Basel,” tutupnya.

Baca Juga  Bawaslu Basel Kembali Tertibkan Baliho APK di Jalan Protokol Toboali