Pasalnya, pelaku terlibat tindak pidana membawa senjata tajam (Sajam) dan pengancaman. Atas perbuatannya, RK terpaksa digelandang ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Mentok pada Selasa (5/12/2023) kemarin tanpa melakukan perlawanan.

Kapolsek Mentok AKP Baskara Githea Erlangga seizin Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah ketika dikonfirmasi awak media pada Sabtu (9/12/2023) petang kemudian menjelaskan seputar kronologi dan duduk perkara dalam tindak pidana tersebut.

Awalnya, kata dia, korban berinisial RN sedang duduk di teras rumah kontrakan bersama istrinya pada Senin (4/12/2023). Pasangan suami istri (Pasutri) itu sedang berdiskusi dengan tetangganya ihwal sebuah persoalan di lingkungan tempat mereka tinggal.

“Tidak lama dari setelah itu kemudian datang pelaku RK ke rumah kontrakan korban dan langsung membekap leher korban dari belakang dengan gunakan sebilah pisau. Pisau ini sempat diayunkan pelaku kearah perut korban,” ujar AKP Baskara Githea Erlangga.

Baca Juga  Diterjang Ombak, Kapal Nelayan Terbalik di Perairan Bangka Barat