BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) H Ari Dinata ditahan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak Sabtu (9/12/2023) malam lalu.

Ia kedapatan membawa 13 butir obat anti mabuk saat berada di salah satu resto dan karoke di Mataram, NTB.

Ketika itu, Polda NTB sedang melakukan razia cipta kondisi jelang Nataru 2023 di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Mataram.

Karena obat di dalam tas Ari Dinata tidak bermerk tersimpan dalam bungkusan kecil, polisi menduga belasan pil tersebut adalah pil ekstasi.

Sehingga Ari Dinata terpaksa dibawa ke Mapolda NTB.

Ia menceritakan kejadian itu bermula ketika dirinya dua rekannya hendak mencari makan di restoran yang ada karokenya.

Baca Juga  Hama Potong Leher Serang Sawah Desa Rias Toboali, Petani Terancam Gagal Panen

Ari Dinata bersama tiga rekannya melaksanakan studi komperasi di salah satu OPD Pemkot Mataram.

“Kami memang ada kegiatan studi komparasi ke OPD di Mataram bersama Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Staf di Disperindag,” kata AD, Minggu (10/12/2023).

Ia menjelaskan, usai melakukan studi komparasi, mereka menyempatkan untuk menyaksikan konser Band Radja di Lombok.