PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan 3 orang Warga Negara Asing (WNA) di salah satu hotel di Pangkalpinang pada Minggu (10/12/2023) siang.

Ketiganya diamankan lantaran diduga melakukan pencurian perhiasan kalung emas di salah satu toko emas yang berada di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim)  beberapa waktu lalu.

“Ada 3 WNA yang diamankan yakni 2 orang Laki-Laki yang berwarga negara Suriah dan 1 orang perempuan berwarga Negara Yaman,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (11/12/2023) malam.

Identitas dari ketiga orang yang diamankan tersebut diketahui yakni Yousuf Alomar (54), Farouq Yusuf Alomar (21) yang kewarganegaraan Suriah dan Sabah (45) warga Yaman.

“Setelah diamankan dan dilakukan gelar perkara, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni seorang laki-laki atas nama Yousuf Alomar berkewarganegaraan Suriah dan seorang perempuan bernama Sabah berkewarganegaraan Yaman,” terang Jojo.

Mengenai kronologis, Jojo menjelaskan berawal dari adanya laporan pencurian di sebuah toko emas yang diterima oleh Polres Belitung Timur.

Setelah menerima laporan, Tim Panah Sat Reskrim Polres Beltim langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku sebanyak 2 orang yang mana 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Dari keterangan korban, barang yang dicuri yakni 3 buah kalung dengan total kerugian sekitar 50 juta rupiah,”jelas Jojo.

Setelah mendapatkan keterangan dari korban, Tim Panah Reskrim Polres Beltim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Kota Pangkalpinang.

Tim kemudian selanjutnya berangkat ke Pangkalpinang dan berkordinasi dengan Polda Bangka Belitung, Polresta Pangkalpinang, Kantor Imigrasi Pangkalpinang dan Korwas Pangkalpinang.