“Awalnya sekira pukul 20.00, personel gabungan melaksanakan patroli di seputaran Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Sekira jam 20.30, anggota melihat seorang pemuda mencurigakan sedang main HP di atas sepeda motor,” ujarnya pada Senin (11/12/2023) malam.

Ditambahkan Budi, merasa curiga akan gerak-gerik pemuda saat itu berada di pinggir jalan Kampung Sawah, personel gabungan langsung mendatanginya. Tanpa basa-basi, pemuda itu langsung dilakukan penggeledahan. Baik di badan dan di sekitar lokasi tempat dia berada.

“Setelah kita geledah, ditemukan paket diduga narkoba 33 buah tadi. Atas temuan ini, tersangka dan barang bukti langsung kami amankan dan bawa ke Mapolsek Mentok guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga  Kali Ini Pemuda di Pangkalpinang Kepergok Polisi Simpan 235 Gram Sabu

Selain narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah HP merek Xiaomi. Serta uang tunai sebesar Rp550 ribu. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**)