BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Selain di rumahnya, FR, bandar narkoba jenis sabu-sabu asal Kampung Keranggan Tengah, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) juga menyimpan barang lainnya di perkebunan miliknya.

Hal ini terungkap saat wiraswasta usia 34 tahun itu diinterogasi petugas dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Babar pimpinan Iptu Budi Prasetyo pasca dibekuk pada Jumat (8/12/2023) petang kemarin.

“Jadi setelah kita geledah di rumahnya bersama ketua RT setempat pada sore itu, dan menyita berbagai barang bukti, tersangka FR bilang masih menyimpan sejumlah BB lainnya di perkebunan miliknya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Babar Iptu Budi Prasetyo, Selasa (12/12/2023) siang.

Baca Juga  Ratusan Ponton Rajuk Bekerja Bebas di Belolaut, Dua Oknum Warga Diduga Jadi Aktor

Seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah, dia menambahkan, setelah menerima informasi dari tersangka pihaknya lalu bergegas ke lokasi yang dimaksud. Di sana, pihaknya kembali mengamankan 2 paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga sabu-sabu.

“Juga ada tiga paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Jadi kalau ditotalkan, narkoba jenis sabu-sabu yang kami sita dari tangan tersangka FR, baik di rumah dan kebun, mencapai 15,0 gram,” jelasnya.

Selain itu, dari ungkap kasus tersebut 1 korek api berwarna hijau,1 buah ember bekas cat warna putih biru dengan merk Propan dan 1 buah peniti besar warna kuning emas turut diamankan petugas.

Baca Juga  Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Pulau Bangka, 2 Kurir Diringkus di Tanjung Kalian

Atas perbuatannya, tersangka FR akan disangkakan Pasal Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.