Selebgram Bangka Belitung Annisa Jalani Sidang Perdana
“Jadi, kami akan menyampaikan eksepsi pada Rabu ini,” tuturnya.
Sementara itu, JPU Maharani Cahyanti mengatakan sidang digelar tertutup.
“Digelar tertutup, sesuai dengan aturan yang berlaku, karena tadi dijadwalkan untuk sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, namun PH akan mengajukan eksepsi,” tuturnya.
“Jadi, sidang tertutup ini berlaku dengan kasus-kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusialaan dan beberapa kasus tertentu,” lanjutnya.
Kata dia, tadi sudah dihadirkan 4 orang saksi dan 2 korban, namun pihak ARD mengajukan eksepsi.
“Terdakwa ARD ini didakwa pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tutupnya.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.