Tak terima atas penyebaran itu, korban didampingi keluarganya langsung melapor ke Polres Basel.

Kasat Reskrim mengungkapkan Unit II Tipidsus langsung bergerak setelah menerima laporan korban.

Kanit Tipidsus IPDA Naufal Kurnia Rahman langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan tersebut.

Tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku Kidal ini sedang berada di Desa Sidoharjo pada Kamis (23/11) sekira pukul 21.00 Wib.

Tim langsung bergerak ke lokasi tersebut.

Sekitar pukul 23.00 wib tim langsung menuju ke kediaman orang tuan pelaku di Desa Sidoharjo.

“Pelaku ditangkap saat berada di kediaman orang tuanya,” jelas Tiyan.

Tiyan menambahkan, atas perbuatannya, pelaku tersebut terancam pidana pasal 27 ayat 1 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang penyebaran Konten bermuatan melanggar kesusilaan dan pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

Baca Juga  Tindaklanjuti Laporan Kapal Cantrang, Satpolair Patroli di Pulau Dapur