PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Usai mengalami penganiayaan brutal yang dilakukan almarhum suami sirinya beberapa pekan lalu, Nurlaela terpantau mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perwakilan Bangka Belitung (Babel).

Kedatangan wanita usia 34 tahun pada Rabu (13/12/2023) ke Kantor LPSK di Jl Pulau Semujur, Nomor 11, Komplek Eselon ll, Airitam, Kota Pangkalpinang guna mengajukan permohonan untuk meminta perlindungan secara medis, psikologis dan psikososial.

Korban yang berdomisili di Jl Selepuk Indah, RT 10, RW 01, Desa Airlintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) tersebut nampak didampingi sejumlah pejabat berwenang tiba di Kantor LPSK. Mulai dari Kadinkes Babel Andri Nurtito Mars.

Lalu ada juga Sekretaris TP PKK Babel Hasuna Eriyanti, Advokat Pendamping UPTD PPA Babel Filda Indarti hingga Kepala UPTD PPA Babar Afta. KR, adik korban, sekaligus saksi, dalam hal ini bertindak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK Babel.

Baca Juga  Dindikbud Pangkalpinang Gelar Seminar PMM dan Uji Kompetensi Guru, Ini Tujuannya