Didampingi Kadinkes Babel, Korban Penganiayaan Brutal di Tempilang Ajukan Pendampingan ke LPSK
Pengajuan permohonan perlindungan oleh ibu tiga anak tersebut dibenarkan
Petugas Penghubung LPSK RI wilayah Babel Sapta Qodria Muafi. Melalui rilis yang diterima, Rabu (13/12/2023) petang, Sapta mengaku menyambut langsung kedatangan korban tersebut.
“Benar, hari ini kami kedatangan korban tindak pidana penganiayaan di Kecamatan Tempilang berinisial NR. Korban yang mengalami cacat buta secara permanen ini mengajukan permohonan ke kita akibat perkara yang ia alami,” ujar Sapta.
Dia menyebut, pengajuan permohonan korban kepada LPSK Babel secara resmi ditandai dengan lampiran berkas yang berkaitan dengan korban oleh adiknya. Baik Laporan Polisi, KTP, KK, kronologi kejadian, Form permohonan hingga biaya rumah sakit selama pasca kejadian yang dialami korban.
“Kami telah menerima permohonan ini dan sebagai petugas yang berada di Babel, kami langsung mengirimkan permohonan ke LPSK RI untuk kiranya segera diproses. Permohonan ini telah disampaikan ke Biro Penerimaan Permohonan Pusat,” jelas Sapta.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.