BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Ihwal adanya informasi terkait ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Ranggi Asam, Kecamatan Jebus dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polres Babar Iptu Budi Prasetyo saat ditanya wartawan.

Seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah, dia menerangkan bahwa awalnya kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Ranggi Asam itu diungkap jajaran anggota dari Unit Reskrim Polsek Jebus. Tepatnya pada Kamis (7/12/2023) kemarin.

Pasca terduga pelaku berinisial FA dan barang bukti (BB) diamankan ke Polsek Jebus, proses penyidikan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke pihaknya. Dari hasil penyidikan, bahwa ada beberapa fakta yang terungkap di balik ungkap kasus itu.

Baca Juga  Senpi Milik Personel Polres Babar Diperiksa, Ini Tujuannya

“Jadi sebelum FA diamankan, anggota Unit Reskrim Polsek Jebus menerima informasi bahwa adanya dugaan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Desa Ranggi Asam. Berbekal informasi itu, dilakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (13/12/2023).