Ini Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu di Desa Ranggi Asam
Pasca dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, tepatnya pada Kamis (7/12/2023) sekira pukul 22.30 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Jebus menemukan gelagat salah seorang pemuda di Desa Ranggi Asam. Gelagat dia, dinilai mencurigakan.
“Kemudian, salah seorang anggota ada melakukan penyamaran dan memancing pemuda inisial FA ini. Dan benar, dia memiliki sejumlah barang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan dengan cepat kita amankan saat hendak melakukan transaksi,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan pada badan dan di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), personel Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengamankan 2 paket klip bening berukuran kecil. Di dalamnya terdapat kristal putih diduga sabu-sabu.
“Jadi barang itu kita temukan di dalam saku jaket depan dan dompet pelaku FA. Kemudian saat kami interogasi, FA mengakui kepemilikan barang itu dan setelah itu, dia langsung diamankan ke Mapolsek Jebus untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.