Terdakwa Tipikor Pakaian Linmas Satpol PP Bangka Selatan Divonis 2 Tahun Penjara
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang memvonis Muhammad Akup Alias M. Akup Hs Ba Bin H. Samin, terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan pakaian linmas dan atribut satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022, selama dua tahun penjara.
Perbuatan Akup dinyatakan terbukti melanggar pidana pasal pasal 3 Jo pasal 18 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 ayat (1) ke 1- KUHP.
Tak hanya itu, M Akup juga divonis denda sebesar Rp.50.000.000,- dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Demikian siaran pers yang disampaikan Kasi Intel Kejari Basel Michael Y.P Tampubolon, S.H.,M.H., Selasa (12/12/2023).

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.