Atas putusan tersebut, JPU Kejari Basel menyatakan pikir-pikir

“Putusan 2 tahun bagi terdakwa tipikor M Akup, perkara pengadaan pakaian linmas dan atribut satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022 dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelas Michael.

Sebelumnya, M Akup dituntut JPU Kejari Basel selama 4 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp70 juta.

Baca Juga  Eks Kepala Satpol PP Basel Tersangka Tipikor Laporan Fiktif Rp412 Juta