Terdakwa Tipikor Pakaian Linmas Satpol PP Bangka Selatan Divonis 2 Tahun Penjara
Atas putusan tersebut, JPU Kejari Basel menyatakan pikir-pikir
“Putusan 2 tahun bagi terdakwa tipikor M Akup, perkara pengadaan pakaian linmas dan atribut satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022 dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelas Michael.
Sebelumnya, M Akup dituntut JPU Kejari Basel selama 4 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp70 juta.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.