Truk Dyna Berikut STNK, Barang Bukti Inkrah Kasus Pencurian Sawit Kini Dikembalikan ke Pemiliknya
“Jadi kita mengembalikan barang bukti ini kepada yang berhak setelah melalui beberapa proses upaya hukum. Pertama, sidang di PN Mentok, sesuai putusan Nomor 76/Pid.B/2023/PN MTK pada tanggal 17 Juli 2023 dan lanjut ke upaya hukum banding,” ujarnya, Kamis (14/12/2023) siang.
Kemudian, kata dia, putusan banding dari Pengadilan Tinggi Nomor : 56/PID/2023/PT BBL tanggal 28 Agustus 2023 dan berlanjut ke upaya hukum Kasasi. Selanjutnya, putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Nomor : 1281 K/Pd/2023 pada tanggal 8 November 2023.
“Setelah melalui beberapa proses persidangan dan tahapan upaya hukum dan barang bukti tersebut dinyatakan inkrah. Jadi pada hari Selasa kemarin, barang bukti tersebut dikembalikan ke yang berhak, yaitu saudari Mitha selaku kuasa suaminya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.