Dia mengatakan sasaran penertiban ini yakni APK yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang, baik sesuai Peraturan KPU maupun Peraturan Bupati (Perbup).

“Termasuk APK yang dipasang di tiang-tiang listrik dan juga pohon,” ujarnya.

Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwas Kecamatan Pemali, Hairul mengatakan, jika pihaknya siap mengikuti instruksi Bawaslu Kabupaten Bangka terkait dengan rencana penertiban APK.

“Panwascam Pemali sudah berkoordinasi dengan pihak Camat Pemali, Satpol PP yang ada di kecamatan, Polsek dan juga PPK terkait penertiban APK ini,” katanya. (**)

Baca Juga  2 Pengemudi Motor Tewas di Tempat usai Adu Kambing di Jalan Desa Air Duren