Kedapatan Bawa 101 Gram Sabu, Pria ini Diciduk Tim Satresnarkoba Polres Bangka
Saat melakukkan pengkapan Tim kibas melakukan penggeledahan badan dan pakaian, kendaraaan atau tempat tertutup lainnya terhadap AS als Bujang yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Setelah melakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 4 buah paket klip narkotika jenis sabu berukuran sedang dan 6 buah paket klip narkotika jenis sabu berukuran besar terbungkus plastik berwarna hitam dengan berat 101,30 gram.
Kata Minarno, modus dari pelaku AS alas Bujang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara mengirimkan peta (tempat sabu yang telah ditentukan-red).
“Atas perbuatan pelaku AS als Bujang diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengna ancama hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Minarno.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.