BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – GM PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Bangka, Soegihartono memberikan komentar terkait keluhan para pedagang dan porter yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

Saat dimintai konfirmasi oleh sejumlah awak media di ruang kerjanya pada Senin (18/12/2023) pagi, ia mengatakan untuk para pedagang, ke depan tidak lagi dilakukan pungutan seperti tahun-tahun sebelumnya, namun akses mereka dibatasi.

“Untuk pedagang asongan yang semula membayar, sekarang kita free kan kita tidak pungut apapun sepeserpun. Pedagang asongan boleh jualan di kawasan B1 dan A1, karena kalau dia masuk ke areal pelabuhan, itukan ada bongkar muat kendaraan, kalau dia menjajakan terus ditabrak, siapa yang mau bertanggung jawab. Itu tujuan kita untuk melindungi mereka,” ucapnya.

Kemudian untuk para porter, retribusi Rp50.000 itu sudah ada keringanan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp90.000 per bulan. Penarikan biaya itu merupakan biaya masuk kawasan pelabuhan seperti para pengguna jasa, yang dikenakan Rp3000 sekali masuk.