“Karena alasan korban HZ sering rewel dan mengganggu hubungan asmara antara tersangka RS dan saksi SA, maka tersangka sering melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap korban HZ,” tuturnya seperti dikutip di laman PMJNews.com

Lebih lanjut Leo menjelaskan, RS menyiksa korban sejak November 2023, dimana korban HZ mulai dititipkan kepada SA. Pelaku menganiaya dengan berbagai macam hingga korban mengalami luka parah.

“Tersangka sering melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap korban HZ dengan cara menyundut dengan rokok, membanting, memukul dan mencekik leher korban yang mengakibatkan korban menderita luka luar dan dalam,” terangnya.

Diketahui, saat ini HZ yang sudah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, telah meninggal dunia pada Jumat malam (15/12/2023). Korban akan segera dikebumikan dan orang tua berharap pelaku segera dihukum mati. (Hadi Ismanto/PMJNews.com)

Baca Juga  Komisi VII DPR RI Ingatkan Pertamina dan PLN Soal Ketersedian BBM dan Listrik Saat Lebaran Idul Fitri 2023