BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Puluhan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) di sepanjang jalan Protokol Jendral Sudirman, mulai dari Tugu Nanas hingga Simpang Lima Toboali, pada Selasa (19/12/2023).

Penertiban puluhan APK ini dilakukan bersama dengan jajaran Satpol PP Pemkab Basel di sejumlah titik strategis larangan pemasangan APK

Anggota Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Basel Azhari mengatakan, penertiban ini dilaksanakan sesuai peraturan undang – undang, SK KPU serta SK Bupati.

“Sejumlah APK dipasang di lokasi yang dilarang atau melanggar aturan sehingga kita lakukan penertiban,” ujarnya.

Menurut Azhari, beberapa hari sebelumnya pihak Bawaslu sudah menyurati ke sejumlah partai politik dan tim kampanye untuk dilakukan pembongkaran APK secara mandiri.

Baca Juga  Diskominfo Basel Raih Penghargaan atas Capaian Kinerja TVRI Babel Tahun 2023