PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Kali ini para terperiksa adalah AA selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2021, RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin, MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa dan S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin.

Baca Juga  PT Timah Siapkan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Jadi Mitra Usaha

Kapenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (19/12/2023) menjelaskan kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Dilansir, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Baca Juga  Simak, Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan untuk Daftar Program Kelas Beasiswa PT Timah di SMAN 1 Pemali

Ketujuh terperiksa adalah RA, selaku pihak PT Refined Bangka Tin, S selaku Direktur PT Refined Bangka Tin, AA selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2021, EE selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 – 2018, HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa, MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, ART selaku Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa.

“Tujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022,” jelas Kapenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (18/12/2023).

Baca Juga  Segini Total Barang Bukti Sitaan Tim Kejagung: Rp76 M, 65 Keping Emas, dan Jutaan Uang Dolar

Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (6/12/2023) telah melakukan Penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.