Ratusan Perusahaan Tambak Udang Belum Kantongi Izin Lengkap

Dilansir, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyebutkan ada 138 perusahaan tambak udang yang ada di Bangka Belitung, Namun yang memiliki perizinan lengkap hanya 28 perusahaan.

“Data terakhir kita dari jumlah tersebut yang memiliki perizinan lengkap hanya 28 perusahaan, selebihnya belum meski kita undang perwakilan perusahaan mereka tidak hadir,” kata Kepala DPMPTSP Babel, Darlan saat ditemui timelines.id di ruang kerjanya, Selasa.

Darlan mengatakan Dinas penanaman modal dan PTSP mencatat jumlah perusahaan tambak udang yang mendaftarkan perusahaannya di DPMPTSP Babel ada 138. Namun yang memiliki perizinan lengkap hanya 28 perusahaan.

Baca Juga  Perusahaan Tambak Udang di Beltim akan Serap 300 Tenaga Kerja, Rencana Investasi Capai Rp400 Miliar

Perusahaan yang tidak memiliki perizinan lengkap kendalanya saat mengurus perizinan di awal seperti izin lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan sehingga izin lainnya tidak bisa diterbitkan.

Dan perusahaan tambak udang yang banyak ada di Kabupaten Bangka dan Bangka Barat. Nilai investasi tambak udang cukup besar, untuk satu hektar mencapai Rp1,5 miliar.

“Nilai investasi tambak udang mencapai Rp1,5 miliar untuk lahan 1 hektar. Izin lingkungan itu seperti izin water treatment, limbah dan sebagainya yang sulit mereka dapat diawal sehingga izin dr kita PTSP tidak bisa diterbitkan,” ujarnya.*