BNNK Bangka Ungkap 7 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Sepanjang 2023
Manfalhutfi menerangkan terhitung Januari hingga Desember 2023 pihaknya melaksanakan kegiatan asesmen terpadu sesuai Amanat UU RI No 35 Tahun 2009, Perka BNN No. 11 Tahun 2014, Perbee Mahkumjakpol No.1 Tahun 2014, SEMA No. 4 Tahun 2019 dan Juknis TAT tahun 2023 bahwa kasus dengan kasus sabu di bawah 1 gram dan ganja di bawah 5 gram dapat dilakukan asesmen terhadap tersangka.
“Assemen terpadu ini bisa diberlakukan bagi tersangka dengan BB di bawah 1 gram jenis sabu, di bawah 5 gram jenis ganja dan 2,8 gram untuk ekstasi, bukan residivis dan tidak terlibat jaringan narkoba,”terangnya.
Di sisi lain, BNNK Bangka pada 2023 melaksanakan razia gabungan sebanyak 5 kali bersama Pihak Kelurahan Parit Padang, Kenanga, Desa Pemali, Lapas Kelas III Sungailiat dan Satnarkoba Polres Bangka. Dari razia yang dilakukan ditemukan 8 orang saat tes urine mengandung narkotika.
“Seksi pemberantasan juga berkerja sama dengan seksi rehabilitasi dalam kegiatan skrining intervensi lapangan untuk penjangkauan penyalahgunaan narkotika di lapangan,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.