BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus dugaan tindak pidana perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh remaja perempuan berinisial KR (17), terhadap adik kelasnya, RI (15), terjadi di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) berakhir damai.

Pasalnya, dugaan tindak pidana yang terjadi pada bulan Oktober 2023 lalu antara dua Anak Baru Gede (ABG) itu secara resmi dihentikan penuntutan perkaranya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Babar, Jumat (22/12/2023) pagi di Aula Pertemuan Kejari Babar.

Pelaksanaan proses diversi atau yang bisa juga disebut dengan pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Babar Agung Trisa Putra Fadillah.