Kasus Perundungan dan Penganiayaan 2 ABG Perempuan di Mentok Berakhir Damai
“Jadi hari ini kita melaksanakan proses diversi dengan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara anak atas nama anak KR yang telah sepakat berdamai tanpa syarat dengan anak korban RI,” ujarnya Agung seizin Kajari Babar Bayu Sugiri.
Agung mengungkapkan, dengan sudah dihentikannya penuntutan perkara lewat proses diversi, kasus ini, secara resmi telah selesai dan tidak sampai berlanjut ke peradilan. Dirinya berharap penyelesaian perkara ini dapat menjadi pelajaran antara anak pelaku dan anak korban.
“Kemudian tidak ada dendam yang ada di hati masing-masing, ke depan kalau bisa menjadi keluarga. Pesan saya itu, terkhusus kepada kedua keluarganya, kalau bisa juga lebih meningkatkan tali silaturahmi dan persaudaraan dan apa yang telah terjadi jadi pelajaran,” beber dia.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.