PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Sentra Gakkumdu memantau dan mengawasi tayangan iklan kampanye Pemilu 2024 di media massa. Sesuai PKPU, tercantum jadwal kampanye baik di media elektronik, cetak, dan siber dapat dilakukan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

“Bawaslu mengingatkan semua media massa yang ada di Babel untuk tetap mengedepankan aturan-aturan pemilu dalam pemasangan iklan kampanye. Hal ini menjadi sebuah bentuk pencegahan dari Bawaslu Babel karena pelanggaran dalam pasal ini memiliki konsekuensi pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, Minggu (24/12/2023).

Dia menyebutkan dalam Undang-undang Nomor 07/2023 pasal 492 disebutkan bahwa pelanggaran pasal 276 (2) dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah. Dalam Pasal 276 ayat (2) disebutkan bahwa kampanye pemilu di media massa cetak, elektronik, dan internet dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang atau dimulai pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

“Untuk itu sekali lagi kami ingatkan bagi media massa bapak ibu yang masih menayangkan iklan kampanye untuk segera di takedown. Dan bagi yang belum, harap bersabar hingga waktunya tiba nanti. Jika ada peserta pemilu yang menghubungi untuk memasang iklan kampanye sebelum waktu yang ditentukan untuk bisa ditolak,” terangnya.

Menurut Osykar, hal ini menjadi penting mengingat media massa juga bagian dari pilar demokrasi yang bertugas untuk memberikan pencerdasan dan pendidikan politik kepada masyarakat.