Menurut Taufik masyarakat yang mau menitipkan kendaraannya bisa datang langsung ke Polres Bangka dan Polsek yang terdekat atau bisa menghubungi Bhabinkamtibmas.

Adapun persyaratannya yang harus disiapkan dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB/STNK dan identitas diri seperti KTP/SIM. (**)

Baca Juga  DPRD Babel Beri Penghormatan Terakhir ke Almarhum Tarmizi Saat