BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – DH (27), petani asal Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba diciduk Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba, Minggu (24/12/2023).

DH ditangkap atas laporang pencurian dengan pemberatan di rumah milik Maila (49) warga Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba pada Kamis (17/8/2023) lalu sekitar pukul 15.00 WIB

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F Situmorang menjelaskan aksi pencurian dilakukan DH ketika Maila sedang tidak ada di kediamannya.

Awalnya, pada Rabu (2/8/2023) pelapor berikut anak dan menantu meninggalkan rumah untuk pergi ke Belinyu selama 16 hari.

Saat kembali ke rumah pada Kamis (17/8/2023), korban kaget begitu mendapati rumahnya sudah dibongkar oleh orang yang tidak diketahui.

Baca Juga  Pembangunan Gedung Pasar Toboali Rp34 M Rampung, Ini Fasilitasnya

Setelah korban memeriksa, ternyata sejumlah barang elektorniknya sudah lenyap digondol maling.

Adapun barang yang hilang antara lain: speaker merek Dat, mesin air merek Panasonic 125, tabung gas 3 kg 1 buah, TV 32 inch, 1 set panci presto warna merah beserta kotak merk hakasima.