BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – DH (27), petani asal Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba diciduk Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba, Minggu (24/12/2023).

DH ditangkap atas laporang pencurian dengan pemberatan di rumah milik Maila (49) warga Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba pada Kamis (17/8/2023) lalu sekitar pukul 15.00 WIB

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F Situmorang menjelaskan aksi pencurian dilakukan DH ketika Maila sedang tidak ada di kediamannya.

Awalnya, pada Rabu (2/8/2023) pelapor berikut anak dan menantu meninggalkan rumah untuk pergi ke Belinyu selama 16 hari.

Saat kembali ke rumah pada Kamis (17/8/2023), korban kaget begitu mendapati rumahnya sudah dibongkar oleh orang yang tidak diketahui.

Baca Juga  Tari Sekapur Sirih dan Pedang Pora Sambut Kedatangan Kapolres Basel

Setelah korban memeriksa, ternyata sejumlah barang elektorniknya sudah lenyap digondol maling.

Adapun barang yang hilang antara lain: speaker merek Dat, mesin air merek Panasonic 125, tabung gas 3 kg 1 buah, TV 32 inch, 1 set panci presto warna merah beserta kotak merk hakasima.