Akibatnya korban mengalami total kerugian Rp.6.900.000. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Simpang Rimba guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek mengungkapkan, Minggu (24/12/2023) Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba menerima informasi keberadaan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pelaku DH.

Saat diintrogasi, DH mengakui melakukan pencurian di rumah sdr. MAILA di Dusun Serdang Desa Jelutung II berupa: satu buah panci presto, 1 set merek hakasima, 1 buah speaker aktif merk dat, 1buah mesin air merk Panasonic, 1 buah tv lcd 32 in merk sharp, satu buah tabung gas 3 kg

Setelah dilakukan intrograsi awal kemudian sdr. DIKI HARYANTO dibawa untuk menunjukan barang bukti tersebut,, setelah barang bukti ditemukan maka tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Rimba guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Mengagumkan, Guru SMPN 1 Toboali Sabet Emas di Porprov Korpri Bangka Selatan

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Simpang Rimba guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup William.