Tak Kurang dari 24 Jam, Dua Bandit Curanmror Berhasil Dibekuk Polsek Jebus
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Tidak kurang dari 24, terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor jenis Yamaha merek Nmax di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga pada Minggu (24/12/2023) sekira jam 04.00 berhasil dicokok aparat kepolisian.
Terduga pelaku diketahui berjumlah 2 orang dengan inisial RW (42) dan MR. Keduanya dibekuk saat hendak melakukan transaksi jual beli motor hasil curian itu di Desa Payung, Bangka Selatan (Basel) kepada petugas yang sedang melakukan penyamaran.
Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon seizin Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah, membenarkan kronologi ungkap kasus tindak pidana pencurian itu. Kedua kawanan pencuri tersebut kini telah digelandang ke Mapolsek Jebus.
“Pasca kita menerima laporan dari Pak Amir Rahman bahwa motornya telah dicuri sekira pukul 04.00, kita langsung menurunkan Tim Spider Polsek Jebus. Untuk dilakukan penyelidikan dan cari keberadaan terduga kawanan pelaku,” ujarnya, Senin (25/12/2023) petang.
Setelah mengumpulkan serta mencari informasi di lapangan, Tim Spider Polsek Jebus pimpinan Kanit Buser Ipda Ahmad Rohadi berhasil temukan titik terang. Kawanan terduga pelaku dikabarkan saat itu sedang berada di Desa Payung, Kecamatan Payung.
“Dengan cepat, tim langsung bergegas ke sana dan sekira pukul 23.30 tadi malam, kita pancing dan berpura-pura menjadi pembeli motor. Setelah pelaku muncul, kita amankan, hasil interogasi, keduanya mengaku bahwa motor itu hasil curian di Desa Cupat,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.