Tak Kurang dari 24 Jam, Dua Bandit Curanmror Berhasil Dibekuk Polsek Jebus
Atas perbuatannya, terduga kawanan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Jebus untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Dilansir berita sebelumnya, salah seorang warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diduga telah menjadi korban kasus tindak pidana pencurian pada Minggu (24/12/2023) kemarin.
Adalah Amir Rahman yang mengalami kejadian tak terduga di mana 1 unit sepeda motor jenis Yamaha merek Nmax 155 hilang diduga dicuri Orang Tak Dikenal (OTD). Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon.
Seizin Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah, Albert menyebut berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, kejadian tindak pidana pencurian itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu, anak korban terbangun dari tidurnya.
“Saat itu anak pelapor sedang tidur di rumah dan terbangun namun melihat sepeda motor Nmax miliknya sudah hilang dan pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka,” ujar Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, Senin (25/12/2023) pagi.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.