BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga telah melanggar aturan. Dari hasil pendataan, ada 142 APK melanggar.

“Kalau yang melanggar itu dari hasil inventarisasi data kami yang diminta oleh provinsi itu, kemarin ada 142,” ujar Koordinator Bawaslu Babar Divisi P3S Rio Febri Fahlevi kepada wartawan pada Selasa (26/12/2023) sore.

Kemungkinan, sambung Rio, APK yang melanggar bisa jadi bertambah dalam beberapa hari ke depan dari berbagai titik di Negeri Sejiran Setason. Pasalnya, kian hari akan semakin banyak orang yang memasang APK di berbagai tempat hingga badan jalan.

Baca Juga  Begini Cara Rutan Kelas II B Mentok Memperingati Hari Pahlawan

“Sebelumnya dari hasil rapat terpadu dengan tiga pokja yang ada di Bawaslu dengan mengacu kepada instruksi Bawaslu RI, kami fokus terhadap fasilitasi kampanye isu negatif dan netralitas ASN,” ungkap Rio Febri Fahlevi.