“Disepakati kami akan melaksanakan penertiban, termasuk menertibkan baliho-baliho, billboard berbayar yang berada di zona larangan yang diatur dalam surat keputusan KPU Babar No 118 tentang lokasi pemasangan APK,” terangnya.

Sedangkan untuk baliho berbayar, dari Bawaslu Babar akan melibatkan pihak disperkimhub karena harus gunakan mobil crane. Ini dikarenakan imbauan sudah dilaksanakan 2 pekan lalu dan 3 hari lalu juga sudah diingatkan untuk menertibkan APK secara mandiri.

“Hasil identifikasi yang dilakukan pada aturan KPU dijelaskan tidak boleh ada APK yang berada di tikungan dan berjarak minimal 10 meter. Tetapi dari pantauan masih banyak APK yang terpasang di tikungan sangat membahayakan masyarakat,” ujarnya.

“Karena sudah tak sesuai dengan etika dan estetika. Informasi itu sudah kita sampaikan kepada LO kemarin. Mungkin caleg, tak koordinasi dengan LO. Tapi, sampai saat ini kita pastikan belum ada satu pun parpol yang menyampaikan pemberitahuan itu,” pungkasnya. (**)

Baca Juga  Operasi Patuh Menumbing 2023 Telah Digelar, Ini Pesan Kabag Ops Polres Babar