“Setelah dicari tetapi tidak ditemukan keberadaan mesin tersebut dan langsung melaporkan kehilangan ini ke Polres Basel,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, pada Rabu (20/12/2023) dinihari sekira pukul 00.30 Wib, Sat Reskrim Polres Basel mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diduga telah mencuri mesin pompa air di persawahan Desa Bikang.

HE akhirnya dibawa Satreskrim ke Polres Basel setelah diamankan oleh warga Desa Bikang.

Anggota Sat Reskrim Polres Basel melakukan interogasi terhadap pelaku dan ia mengakui kejadian pencurian tersebut bersama rekannya KV yang saat ini masuk DPO.

“Dari pengakuan terduga pelaku, ia mencuri 3 buah mesin pompa air jenis robin dan sebuah selang dengan panjang 25 meter, serta saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Baca Juga  Penganiaya Pria di Ponton TI Sukadamai Diciduk Polisi, Ternyata Ini Motifnya

Tiyan menambahkan atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000 -.

Sementara, pelaku dijerat pidana pasal pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana Atau Pasal 362 KUHPidana