Namun dia mengaku bersyukur bahwa imbas dari pemutusan kerjasama ini tidak berefek pada PHK karyawan sehingga diharapkan para karyawan yang dimutasi nanti dapat lebih mengembangkan diri.

“Kalau cuma dilakukan berdasarkan like and dislike, berati saya juga dislike dong. Karena saya juga dimutasi ke Karimun. Ini semua dampak pemutusan kerja sama antara BPJS kesehatan dengan RSBT Sungailiat sehingga semua karyawan terdampak, bukan hanya staf saja tapi direktur juga terdampak,” katanya.

Mengenai hak cuti di luar tanggungan dirinya mengatakan pihak manajemen akan melakukan evaluasi lapangan terlebih dahulu. Apabila terdapat kelebihan maka akan efesien dan semakin bagus. Tapi, menurutnya, jangan sampai pelayanan kepada pasien juga terganggu.

Baca Juga  Bukan 20 Unit, Ternyata Kejagung Sita 55 Alat Berat, Uang Rp7 M dan Puluhan Ribu Dolar Singapura di Bateng

Dia mengatakan mengenai penarikan kembali karyawan yang dimutasi maka secara logika apabila RSBT Sungailiat kembali menjalin kerja sama dengan BPJS kesehatan otomatis akan dibutuhkan karyawan untuk melakukan pelayanan. Sehingga kemungkinan para karyawan yang dimutasi ini akan ditarik kembali.

“Logikanya pasien kita 90 persen BPJS, 10 persen pihak ketiga. Kalau temen-temen yang jauh kalau sudah kerja sama otomatis pasien kita 100 persen. Gak mungkin kita ga cari tenaga kerja. Kebetulan saya yang akan memimpin di Karimun nanti. Nanti kita akan lihat bagiamana evaluasi lapangannya,” ujarnya.

Mengenai hak-hak karyawan yang dimutasi ke Kabupaten Karimun, Gustami mengatakan semua hak hak karyawan sudah diakomodir oleh perusahaan seperti ongkos tiket pesawat pulang pergi, tempat tinggal hingga hal hal lainnya.

Baca Juga  Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Tak akan Tandatangani Surat Penetapan KPID Babel Terpilih

“Sudah diakomodir semua seperti tiket pesawat pulang pergi, tempat tinggal, dan lain lainnya. Bayangkan saya kalau sebuah perusahaan harus mengalami PHK. Disini kita harapkan semua karyawan dapat berkembang,”katanya. (**)