PTUN Pangkalpinang Tolak Gugatan Eks Pegawai Fakultas Hukum UBB
Dr. Sri Rahayu, S.H., M.H selalu ketua tim kuasa menyatakan bahwa ditolaknya gugatan tersebut menunjukkan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh UBB telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Prinsipnya kita menghormati proses hukum, patuh dan berkomitmen untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik. Kami fokus pada bukti, fakta, dan argumen yuridis yang menjadi basis penegakkan aturan, serta meyakini bahwa pengadilan akan memutuskan seadil-adilnya,” tuturnya.
Dia mengatakan, ke depan pimpinan universitas mengimbau agar para pegawai dapat terus meningkatkan kinerja di masing-masing unit kerja. Adapun proses pembinaan merupakan bagian dari reward and punishment dalam rangka mendorong good university governance.
UBB berkomitmen untuk terus mengembangkan kompetensi pegawai, namun ketika pegawai melalaikan tugasnya secara terus-menerus tentu ada proses penegakkan disiplin yang menjadi norma umum.
“Mari semua pihak untuk menghormati dan menerima putusan hakim setelah proses persidangan yang menurutnya telah berjalan secara objektif dan berimbang dengan mempertimbangkan bukti-bukti, saksi-saksi, dan fakta persidangan,” katanya. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.