PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Gugatan yang dilayangkan eks pegawai Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Rina Iryani terhadap Rektor UBB terkait Keputusan Rektor UBB Nomor 853/UN50/KP/VII/2023 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai pegawai tetap UBB ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang.

Hasil tersebut berdasarkan surat Putusan Nomor 9/G/2023/PTUN.PGP pada Selasa (19/12/23) dengan komposisi hakim Abdullah Rizki Ardiansyah, S.H., M.H. selaku hakim Ketua Majelis, Febriansyah Rozarius, S.H., dan Ryan Surya Pradhana, S.H., M.H., masing-masing selaku hakim anggota.

Gugatan tersebut bermula dari pemberhentian terhadap penggugat karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin pegawai dengan tidak masuk kerja dan bertugas pada unit kerjanya selama lebih kurang empat bulan secara berturut-turut.

Baca Juga  30 Hari usai Unjuk Rasa di PT Timah, Apa Dampaknya?

Rektor UBB mengambil keputusan untuk memberhentikan yang bersangkutan setelah mencermati tahapan yang telah dilewati, mulai dari teguran oleh atasan langsung, pemberian sanksi surat teguran 1, 2, dan 3 yang tidak diindahkan.

Tidak puas, eks pegawai yang bertugas di Fakultas Hukum UBB tersebut kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Pangkalpinang. Setelah melalui proses persidangan selama beberapa bulan, gugatan tersebut pun ditolak oleh majelis hakim.

Rektor UBB dalam persidangan memberikan kuasa kepada Dr. Sri Rahayu, S.H., M.H., Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H., Rahmat Robuan, S.H., M.H., Reko Salfutra, S.H., M.H., Darwance, S.H., M.H., Sintong Ariyandi Hutapea, S.H., M.H, Rio Armanda Agustian, S.H., M.H., Septian Azmiadi, S.H., dan Ade Novit, S.H.

Baca Juga  Kejari Pangkalpinang Kumpulkan Wartawan, Ada Apa?