Kemudian dilakukan penyelidikan dan keberadaan tersangka berhasil ditemukan. Diketahui yang mengantar tersangka MYN merupakan istrinya. Namun setelah didalami istri tersangka tidak tahu suaminya akan melakukan perampokan.

“Jadi kita sudah melakukan pendalaman, yang mengantar itu istrinya, awal kita menangkap ada 2, namun setelah kita lakukan pendalaman jadi istrinya tidak tahu menahu, karena pada saat diantar tersangka bilang mau ke tempat teman,” ucapnya.

Namun hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus perampokan tersebut dan apabila ditemukan alat bukti, tidak menutup kemungkinan istri tersangka juga akan ikut diringkus.

“Jadi status yang mengatar masih saksi, nanti apabila ada alat bukti lain yang mengindikasikan bahwa istrinya sebagai tersangka kita naikan, sementara wajib lapor,” kata AKP Ecky.

Baca Juga  Lagi Asyik Berboncengan, Pasutri asal Mentok Diringkus, Ternyata Kantongi 20 Paket Sabu

Akibat perbuatannya MY dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan yang tertuang dalam Pasal 365 KUHPindana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (**)