BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Buruh Harian Lepas (BHL) berusia 29 tahun dengan inisial ST, kini terpaksa harus mendekam di Sel Tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bangka Barat (Babar), Polda Bangka Belitung (Babel) jelang Tahun Baru 2024.

Pasalnya, ia diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna biru, dengan Nopol BN 7617 DK milik warga Keranggan Atas, Mentok, Dian Itut Sambiwo atau Pak Kumis pada Sabtu (22/12/2023) lalu.

Kasatreskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah menuturkan, terduga pelaku ST diamankan petugas pada Sabtu (24/12/2023) sekira pukul 11.00 WIB. Dia berhasil dicokok saat berada di kawasan Simpang Ibul, Simpangteritip.

Baca Juga  Pecinta Bola Merapat! Hari Ini Lima Pemain Liga 2 akan Meriahkan Bhayangkara Cup Polres Babar

“Jadi pelaku ST ini awalnya diamankan oleh personel pengamanan di Pos Pelayanan Nataru, Simpang Ibul Polsek Simpangteritip. Karena pasca kejadian dini harinya, korban langsung melapor ke kita, kita lalu teruskan ke seluruh polsek,” ujarnya, Jumat (29/12/2023).