Pelaku Pencuri Jupiter Pak Kumis Dicokok Personel Posyan Nataru Polsek Simpangteritip di Simpang Ibul
Setelah dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Babar bersama Unit Reserse dan Intel Polsek Mentok, diketahui bahwa ST tidak lain adalah pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Sesuai dengan LP Nomor LP/B-11/XII/2023/SPKT Polsek Mentok, 23 Desember 2023.
“Dari hasil interogasi singkat yang kami lakukan terhadap pelaku ST, bahwa dia memang benar telah melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik korban. Setelah melancarkan aksinya, dia hendak lari ke wilayah Parittiga,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku ST dipersangkakan dalam dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kuhpidana, ST akan diancam dengan pidana penjara paling lama kurungan 5 tahun.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.