PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Jojo Sutarjo menyebutkan sepanjang tahun 2023 ada 31 anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena telah melakukan berbagai pelanggaran.

“Pemberhentian tidak dengan hormat kepada 31 anggota itu mayoritas bersangkutan disersi karena tidak melaksanakan tugas kedinasan berturut-turut selama lebih dari 30 hari dan dilatarbelakangi penyalahgunaan narkoba,” kata Jojo kepada media usai menghadiri rilis akhir tahun Polda Babel Tahun 2023 di Gedung Tribarata Polda Babel, Jumat (29/12/2023).

Jojo mengatakan beragam pelanggaran dilakukan oleh para personel tersebut, seperti pelanggaran disiplin, kode etik Polri, tidak berdinas lebih dari 30 hari hingga penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Rapim Bersama Pejabat Eselon II, Pj Gubernur Babel Bahas Tiga Program Prioritas